Wednesday, June 22, 2016

Peraturan Pemerintah Gaji 13 dan 14 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah Gaji 13 dan 14 Gaji 14 dan Gaji 13 PNS, TNI, dan Polri Tahun 2016 Seperti sudah diberitakan sebelumnya, dan juga pernah saya tuliskan dalam sebuah postingan, bahwa tidak ada kenaikan gaji pokok PNS, TNI, dan Polri di tahun 2016. Kenaikan gaji Pokok PNS, TNI dan Polri sudah resmi digantikan dengan adanya Gaji Ke 14 Setelah menunggu lumayan lama dan banyak juga yang khawatir kalau gaji 13 dan gaji 14 tidak cair, akhirnya terbit juga PP Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016 yang mengatur mengenai pembayaran Gaji 13 dan Gaji 14/THR PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Tunjangan, Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS. Telah terbit juga Juknis Pembayaran Gaji 13 dan 14 atau THR PNS TNI dan Polri berupa PMK 96, 97, 98, dan 99 Tahun 2016
DOWNLOAD
pp-20-2016 THR
DOWNLOAD
pp-20-2016 THR
DOWNLOAD
PP 19 Tahun 2016 - Gaji 13 PNS
DOWNLOAD
PP 19 Tahun 2016 - Gaji 13 PNS

Thursday, June 9, 2016

Persyaratan Pensiun TASPEN

Persyaratan Pensiun TASPEN
Persyaratan Pensiun TASPEN
Pembayaran Pensiun Pertama :
Formulir SP4 A + 1 lembar foto copy nya yang telah diisi dan di tanda tangani pemohon
Asli + foto copy SK Pensiun berpasfoto 2 Lembar
Tembusan SK Pensiun berpasfoto untuk PT. Taspen (Persero)
SKPP Asli + lembar kedua yang diterbitkan oleh KPPN/Pemda + 1 Lembar foto copy
Foto copy SK pengangkatan Pertama /Calon pegawai 2 lembar
Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg) + Kartu Peserta Taspen (KPT) masing masing 2 lembar
Asli + 1 Lembar foto copy surat keterangan Sekolah/kuliah yang masih berlaku ( tahun ajaran terakhir) bagi anak tertunjang yang umurnya 21 -25'
tahun dan Surat keterangan belum pernah menikah dan belum bekerja disahkan serendah rendahnya Lurah/ Kepala Desa + 1 lembar foto copy
Apabila pensiun bulanan dibayar melalui bank, melampirkan :

Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
Pasfoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
Pasfoto terbaru suami/isteri pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku 2 lembar
Foto copy NPWP sebanyak 2 lembar
Apabila :
Suami/isteri pemohon adalah PNS, melampirkan fotocopy daftar gaji terakhir suami/istri 2 lembar
Suami/Isteri pemohon adalah Pensiunan, melampirkan foto copy Kartu Identitas Pensiun ( KARIP) sebanyak 2 lembar

Tuesday, June 7, 2016

JKK – PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PNS

JKK – PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PNS
JKK – PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA 
PENGERTIAN
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. 
KEPESERTAAN
Peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
a. Calon PNS dan PNS kecuali PNS Kementerian Pertahanan.
b. PPPK.
c. Pejabat Negara.
d. Pimpinan / Anggota DPRD. 
Kepesertaannya :
Bagi ASN dan Pejabat Negara yang diangkat dan dibayarkan gajinya pada atau sebelum 1 Juli 2015, kepesertaanya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015. 
IURAN
Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% x Gaji Peserta perbulan ditanggung oleh pemberi kerja. 
MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
Perawatan
a. Pemeriksaan dasar dan penunjang.
b. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
c. Rawat inap kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta yang setara.
d. Perawatan intensif.
e. Penunjang diagnostik.
f. Pengobatan.
g. Pelayanan khusus.
h. Alat kesehatan dan Implant.
i. Jasa dokter dan medis.
j. Operasi.
k. Transfusi darah.
l. Rehabilitasi medik.
Santunan
a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
b. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja.
c. Santunan cacat sebagian anatomis.
d. Santunan cacat sebagian fungsi.
e. Santunan cacat total tetap.
f. Santunan kematian.
g. Biaya pemakaman.
h. Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
i. Penggantian biaya gigi tiruan.
j. Uang Duka Tewas.
k. Bantuan beasiswa.
Tunjangan Cacat
Tunjangan cacat diberikan kepada peserta dengan ketentuan mengalami cacat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat. 
TATA CARA PENGAJUAN MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
1. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Peserta /Ahli waris / Instansi wajib melaporkan kejadian kepada PT TASPEN (PERSERO) paling lambat 3 x 24 jam, dilengkapi dengan Formulir Kecelakaan Kerja Tahap I (Form TASPEN-1) diketahui oleh kepala unit kerja/Instansi.
2. Peserta/Ahli waris/Instansi wajib menyampaikan Laporan Kecelakaan tahap II (Form TASPEN-2) kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3).
Perawatan
Apabila peserta dinyatakan sembuh menyampaikan Laporan Kecelakaan Kerja tahap II, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Surat dari Dokter (TASPEN-3).
c. Surat Rujukan Dokter (apabila memerlukan perawatan lebih lanjut).
d. Surat Perintah Tugas / Surat Pernyataan dari Pimpinan Instansi / Surat Keputusan Pejabat yang berwenang.
e. Surat atau Berita Acara dari Pejabat yang berwajib.
f. Foto copy KTP Pemohon.
g. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
h. Kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit / puskesmas/klinik yang distempel rumah sakit / puskesmas/klinik dan kwitansi pengangkutan.
Perawatan oleh Rumah Sakit yang ber-PKS dibayarkan kepada Rumah Sakit.
Perawatan diluar Rumah Sakit yang ber-PKS dibayarkan kepada Peserta/Ahli waris.
Pengajuan ini tidak boleh lebih dari 2 tahun terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
Santunan Kematian Kerja
Apabila peserta dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang merawat, Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (Form TASPEN-2) dilampiri persyaratan sebagai berikut :
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Foto copy Surat Kematian.
c. Foto copy Surat Nikah / Surat Keterangan Ahli Waris.
d. Foto Copy Surat Keputusan Tewas.
e. Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3)
f. Kwitansi biaya – biaya (biaya pemakaman, biaya rehabilitasi, biaya gigi tiruan).
g. Foto copy KTP Pemohon.
h. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
i. Surat Keterangan Sekolah (apabila masih terdapat tunjangan anak berusia 21 s.d. 25 tahun, belum bekerja, belum menikah/pernah menikah.
Santunan Cacat
Mengalami cacat sebagian, persyaratannya adalah sebagai berikut :
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Laporan Kecelakaan Kerja tahap II.
c. Surat Keterangan Dokter (TASPEN-3) yang menerangkan keadaan cacat sebagian selamalamanya.
d. Foto copy KTP Pemohon.
e. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
Mengalami Cacat Total Tetap, persyaratannya adalah sebagai berikut :
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (Form TASPEN-2)
c. Foto copy Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Cacat/ Surat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK karena cacat.
d. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP).
e. Surat Keterangan Dokter (TASPEN-3)
f. Foto copy KTP Pemohon.
g. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
Pengajuan pembayaran Klim manfaat JKK oleh Peserta atau ahli waris dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terjadinya kecelakaan.

http://www.taspen.com

Monday, June 6, 2016

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Adapun check list berkas PNS sebagai berikut :
1   SK Pengangkatan sebagai CPNS (80 %)
2   SK Pengangkatan sebagai PNS (100 %)
3   Kartu Pegawai (Karpeg)
4   Karis / Karsu
5   Taspen
6   Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
7   SK Sumpah / Janji PNS
8   SK Pengangkatan / Pemberhentian ke / dari Jabatan (Struktural / Fungsional)
9   SK Pelantikan
10 Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
11 Surat Pernyataan Pelantikan
12 Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan
13 SK Kenaikan Pangkat Terakhir
14 Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terakhir
15 SK Hukuman Disiplin
16 SK Penyesuaian Masa Kerja
17 SK dipekerjakan / diperbantukan pada instansi lain
18 SK pindah dari wilayah / instansi asal
19 SK Tanda Kehormatan / Jasa / Penghargaan
20 Ijazah kursus
21 Ijazah Pendidikan Formal :
    a. SD / MI
    b. SMP / MTS
    c. SMA / SMK / MA
    d. Sarmud (D1, D2, D3)
    e. S1
    f. S2
    g. S3
22 Ijazah Pendidikan Struktural :
    a. Sertifikat Prajabatan
    b. Sertifikat Adum / Spada
    c. Sertifikat Adumla / Spala
    d. Sertifikat Spama / Spadya
    e. Sertifikat Spamen / Sespa
    f. Spati
    g. Lemhanas
23 Surat Izin Belajar
24 Surat Tugas Belajar
25 SK Pemberhentian sementara / daftar tunggu
26 SK KGB terakhir
27 Surat Nikah
28 Kartu Keluarga + KTP
29 Kartu Peserta Askes
30 Surat Kematian Istri / Suami / Anak
31 Surat Izin Perceraian / Perkawinan
32 SK Pengangkatan / Pemberhentian sebagai pejabat negara
33 SK Penggantian Nama
34 SK Penetapan Angka Kredit / Fungsional
35 SK Pengaktifan kembali dari Pemberhentian sementara
36 Surat Keterangan untuk pembayaran tunjangan Keluarga (KP4)
37 Kartu Peserta Askes
38 NPWP
39 Foto copy Buku Tabungan

Sunday, May 29, 2016

Cara Menghitung Pajak Gaji Secara Manual

Cara Menghitung Pajak Gaji Secara Manual
Cara Menghitung Pajak Gaji Secara Manual

SECARA MANUAL
KOMPONEN :
1.THP                  = GAJI POKOK + TJ. ISTRI + TJ. ANAK
2.GAJI KOTOR = THP + TJ.UMUM + TJ.STRUKTURAL + TJ.FUNGS + TJ.BERAS
3.BIAYA1           = .0.475 * THP             biaya pensiun
4.BIAYA2           =  0.05 * GAJIKOTOR (MAX 500.000)   biya jabatan
5.BIAYA             = BIAYA1 + BIAYA2
6.NETTO            = ((GAJIKOTOR-BIAYA) * 12) – PTKP) disetahunkan
7.HASIL NETTO DIBULATKAN KE RIBUAN   contoh = 1.244.450 mjd 1.244.000
8.PAJAK            = NETTO * PKP
9.PAJAK BULANAN = PAJAK / 12

PERHITUNGAN KENA PAJAK (PKP)
1. S/D 50 JT                = 5%
2. 50 JT S/D 250 JT    = 15%
3. 250 JT S/D 500 JT  = 25%
4. 500 JT >                  = 30%

PTKP
1. 1 JIWA       = 15.580.000
2. 2 JIWA       = 17.160.000
3. 3 JIWA       = 18.480.000
4. 4 JIWA       = 19.800.000
5. 5 JIWA       = 21.380.000

PTKP 2013-01-01
1. 1 JIWA       = 24,300,000
2. 2 JIWA       = 26,325,000
3. 3 JIWA       = 28,350,000
4. 4 JIWA       = 30,375,000
5. 5 JIWA       = 32,400,000
Note : Boleh dilihat Informasi Tarif Pajak di Mbah Google ya ....