Monday, June 6, 2016

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN

Adapun check list berkas PNS sebagai berikut :
1   SK Pengangkatan sebagai CPNS (80 %)
2   SK Pengangkatan sebagai PNS (100 %)
3   Kartu Pegawai (Karpeg)
4   Karis / Karsu
5   Taspen
6   Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)
7   SK Sumpah / Janji PNS
8   SK Pengangkatan / Pemberhentian ke / dari Jabatan (Struktural / Fungsional)
9   SK Pelantikan
10 Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ)
11 Surat Pernyataan Pelantikan
12 Berita Acara Pengambilan Sumpah dan Jabatan
13 SK Kenaikan Pangkat Terakhir
14 Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) terakhir
15 SK Hukuman Disiplin
16 SK Penyesuaian Masa Kerja
17 SK dipekerjakan / diperbantukan pada instansi lain
18 SK pindah dari wilayah / instansi asal
19 SK Tanda Kehormatan / Jasa / Penghargaan
20 Ijazah kursus
21 Ijazah Pendidikan Formal :
    a. SD / MI
    b. SMP / MTS
    c. SMA / SMK / MA
    d. Sarmud (D1, D2, D3)
    e. S1
    f. S2
    g. S3
22 Ijazah Pendidikan Struktural :
    a. Sertifikat Prajabatan
    b. Sertifikat Adum / Spada
    c. Sertifikat Adumla / Spala
    d. Sertifikat Spama / Spadya
    e. Sertifikat Spamen / Sespa
    f. Spati
    g. Lemhanas
23 Surat Izin Belajar
24 Surat Tugas Belajar
25 SK Pemberhentian sementara / daftar tunggu
26 SK KGB terakhir
27 Surat Nikah
28 Kartu Keluarga + KTP
29 Kartu Peserta Askes
30 Surat Kematian Istri / Suami / Anak
31 Surat Izin Perceraian / Perkawinan
32 SK Pengangkatan / Pemberhentian sebagai pejabat negara
33 SK Penggantian Nama
34 SK Penetapan Angka Kredit / Fungsional
35 SK Pengaktifan kembali dari Pemberhentian sementara
36 Surat Keterangan untuk pembayaran tunjangan Keluarga (KP4)
37 Kartu Peserta Askes
38 NPWP
39 Foto copy Buku Tabungan
Previous Post
Next Post