Wednesday, February 27, 2013

Perkawinan Masyarakat Gayo Lues

PERKAWINAN MASYARAKAT GAYO LUES
1.Sinte Sinte artinya tugas yang harus dilaksanakan menurut adat, sinte ada dua macam yaitu sinte murip dan sinte mate.
Ke dalam sinte murip termasuk :
a.Perkawinan,
b.Sunat rasul,
c.Turun mani.

2.Macam-macam Perkawinan Di Gayo Lues terdapat beberapa macam perkawinan, yaitu :
Macam Perkawinan : 1. Juelen 2. Angkap 3. Naik a. Duduk Edet b. Sentaran c. Empat mas 4. Mahtabak 5. Ngalih 6. Bekeroa 1.Juelen Sesuai dengan arti kata juelan (juel = jual), maka penganten perempuan itu merasa sudah “ dijual ”kepada kerabat suaminya. Dia merasa bukan lagi milik orang tuanya. Seorang gadis yang dijual ini, tidak lagi bergaul dengan orang tuanya. Inipun kalau mahar sudah lunas, baru dapat si isteri menetap di kampung/rumah suami. 2.Angkap Suami mengikuti isteri, kebalikan dari kawin juelen, ini gara-gara suami tidak bisa melunasi maharnya. Seorang laki-laki yang berstatus angkap sangat rendah derejatnya di mata masyarakat Gayo, karena tidak sanggup membawa isteri ke lingkungan kampungnya. Walaupun barangkali sebabnya bukan karena ketidakmampuannya, namun isterinya ini merupakan anak tunggal mertuanya, yang tidak ingin berjauhan dengan anaknya. Ada juga sebab lain, si gadis berupa jelek, tapi ada anak dagang yang terlunta-lunta hidupnya. Yah, daripada kadang-kadang makan kadang tidak, tidur di kolong langit, lebih baik kawin dengan gadis jelek, tapi perut kenyang, tidur nyenyak. Juga ada pemuda yang memang menginginkan sendiri kawin angkap, mengingat calon isteri gadis hartawan. Angkap ada tiga macam, yaitu : a.Duduk edet, suami diwajibkan tinggal/mengikuti isteri, selama mahar isteri belum dilunasi. Kalau mahar sudah lunas, maka suami berhak memboyong isteri dan anaknya ke kampungnya. b.Sentaran, perkawinan dengan perjanjian pemenuhan batas waktu yang telah disepakati. Misalnya karena orang tua sang isteri sudah sangat ozor/tua, sehingga masih memerlukan perawatan. Setelah orang tua meninggal, maka mereka boleh pindah ke kampung suaminya. Ada pula perjanjian, sampai 10 tahun. Kalau misalnya dalam satu tahun, sang suami bisa melunasi mahar isteri, dia terpaksa menunggu 9 tahun lagi baru bisa pindah ke kampung suami. Pokoknya materi perjanjian beraneka ragamnya, sesuai dengan kepentingan dan kesepakatan bersama. c.Empat mas, suami tidak berhak untuk membawa isterinya untuk selama-lamanya. Suami dianggap telah menjadi anggota kampung isterinya. Status suami dianggap tidak ada apa-apa. Segala harta yang didapat oleh suami dianggap harta isteri. Misalnya rumah yang dibangun suami dari gajinya, surat rumah harus atas nama isteri, demikian juga lain-lain, seperti mobil, sawah, kebun, dan lain-lain. Walaupun suami ini orang pintar dan berkedudukan di kantor, atau di dagang, namun di kampung isteri dia tidak dibenarkan memegang jabatan apapun, misalnya kepala desa, sekretaris, LKMD, LMD, dan lain-lain. Paling-paling jabatannya kepala tukang, misalnya ada perkawinan, maka dialah yang membuat tempat, mencincang nangka, mencari sayur ke kebun, mengangkat kayu api, dan lain-lain. Dia tidak dibenarkan duduk dengan orang-orang tua setempat, dan lain-lain. Dalam perjamuan kenduri biasa, atau kenduri kampung, dia tidak dibenarkan makan bersama-sama undangan, harus makan setelah undangan selesai. 3.Naik Perkawinan yang terjadi karena seorang pemuda melarikan seorang pemudi untuk dijadikan isterinya, atau seorang pemudi menyerahkan dirinya kepada seorang pemuda untuk dijadikan teman hidupnya. Mereka biasanya pergi tengah malam hari ke rumah kadhi, atau imem, atau KUA kecamatan dari kampung laki-laki, untuk dinikahkan. Oleh kadhi mereka diselidiki, apakah mereka sadar, tidak mabuk, dan sebagainya. Kalau kadhi sudah yakin benar, maka dia memberitahukan hal ini kepada pemegang adat kampung perempuan/gadis. Ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan terjadinya perkawinan naik ini. Pertama, dua orang yang sudah mengikat janji itu, tidak disenangi oleh orang tua pihak perempuan, karena itu pinangan dari pihak laki-laki juga ditolaknya; mungkin saja orang tua pihak perempuan ini sudah mempunyai pilihan sendiri untuk anak gadisnya itu. kedua, ada pula karena orang tua pihak laki-laki merasa tidak mampu membayar unyuk/mahar yang tinggi, padahal kedua anak tadi sudah sepakat untuk kawin. 4.Mahtabak Perkawinan antara seorang pemuda yang secara langsung menghadap orang tua gadis, dengan permintaan untuk dikawinkan dengan anak gadisnya. Menurut pertimbangan laki-laki/pemuda ini bila melalui prosedur biasa dia tidak akan mendapatkan perempuan yang diinginkannya itu. Oleh karena itu dia pergi menyerahkan diri kepada orang tua perempuan, dan menyatakan maksudnya untuk mengawini anaknya. Pertama kali tentu akan mempertimbangkan permintaan itu dan kemudia biasanya melaporkan kepada kepala desa atau orang tua si pemuda. Sesuai dengan nama proses perkawinan itu, yang datang ini biasanya membawa tabak (semacam pangki), mahtabak artinya membawa tabak, ditambah pedang, atau senjata tajam lainnya, tali atau alat pengikat lainnya, cangkul atau alat pembongkar tanah lainnya. Alat ini diserahkan kepada orang tua gadis dengan pengantar kata : “ Pak, kawinkan saya dengan anak bapak yang bernama ……………(sebutkan nama gadis yang dimaksud), dan bila ini tidak mungkin, maka tolong bunuh saya dengan pedang ini, dan seretlah mayat saya ke kubur dengan tali ini, galilah kubur saya dengan cangkul ini dan timbunlah kuburan saya dengan pangki ini ”. Hanya ada dua alternatif bagi orang tua si gadis, yaitu mengawinkan anaknya dengan pemuda ini, atau membunuhnya. Umumnya perkawinanlah yang dipilih. 5.Ngalih Perkawinan yang terjadi berhubung dengan meninggalnya salah satu pasangan suami-isteri. Apabila suami meninggal, si isteri/janda diambil alih saudara suami yang meninggal; atau bila isteri yang meninggal, si suami mengambil saudara si isteri sebagai ganti isterinya. 6.Bekeroa Perkawinan lebih dari satu isteri (poligami).
Previous Post
Next Post

0 komentar: