Sunday, June 19, 2016

Ramadhan 2016 14 Juni 2016 Diaryku

Ramadhan 2016 14 Juni 2016 Diaryku
14 Juni 2016
Walau melelahkan dengan jarak tempuh yang begitu jauh Gayo Lues-Medan selama 8 Jam, akhirnya sahur di bandar baru pukul 3.00 dan lanjut ke medan tiba pukul 5.30 stay di carefor Medan di stasium DAMRI lanjut ke Kuala Namo Medan, dengan rasa ngantuk lansung cekin di Batik Air untuk keberangkatan Jam 9.15
tiba di bandara hHalim perdana Kusuma Tepat pukul 12.15 lansung menuju Juanda di Hotel Amaris
istirahat sambil menunggu berbuka
Pukul 7.30 lansung menuju masjid Istiqlal bersama sahabat dari pemda Bener Meriah..
dan Untuk selanjutnya akan di perbaiki....post nya..terima kasih
KampungGayo Tarawih Istiqlal_Mahfud MD-Islam Anti Korupsi
Tarawih Istiqlal_Mahfud MD-Islam Anti Korupsi

KampungGayo Jamaah Tarawih Istiqlal_Mahfud MD-Islam Anti Korupsi
Jemaah Tarawih_Masjid Istiqlal

Saturday, June 11, 2016

Pecinta Hammock 1000 Bukit 12 Juni 2016

Pecinta Hammock 1000 Bukit 12 Juni 2016
gayo lues,hammock
Add caption
Hallo hammockers, join yuk bareng kita ngumpul meramaikan acara dari kita dan untuk kita, hari minggu 12 Juni 2016 jam 10 s/d selesai. Kegiatan yaitu hunting photo, ngumpul bareng, ngabuburit, nyatai di hammock di belang tasik, bagi teman2 abang2 kakak2 bisa datang ramai2 mengikuti kegiatan kami yaitu save our trees heheheh, semoga semua datang ya, biar ramai biar akrab. Salam Ramdhan

Friday, June 10, 2016

PERKA BKN NOMOR 6 TAHUN 2016 - PELAKSANAAN PENGALIHAN PNS KAB-KOTA JF PENYULUH KB DAN PETUGAS LAPANGAN KB MENJADI PNS BKKBN

Kampung Gayo Penyuluh KB Gayo Lues Blangkejeren
PERKA BKN NOMOR 6 TAHUN 2016 - PELAKSANAAN PENGALIHAN PNS KAB-KOTA JF PENYULUH KB DAN PETUGAS LAPANGAN KB MENJADI PNS BKKBN
Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB) dalam proses menjadi pegawai Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pusat dan Provinsi PERKA BKN NOMOR 6 TAHUN 2016, saat ini dalam proses inventarisasi. "PLKB dan PKB ini kan nantinya akan ditanyakan kesediaannya untuk ditarik ke pusat. Kadang ada juga yang tidak bersedia.
    Jadwal inventarisasi PLKB dan PKB hingga Maret 2016 mendatang oleh Pemerintah Daerah masing-masing. Sedangkan penyerahan ke BKKBN pusat paling lambat Oktober 2016.
"Untuk PLKB dan PKB yang ditarik ke pusat ini belum tahu berapa banyak. Karena kan belum dilaporkan, masih inventarisasi," nantinya pada Januari 2017 PLKB dan PKB ini ditetapkan menjadi pegawai pusat dan akan dibuka rekruitmen baru di BKKBN pusat. Pengelolaan PLKB dan PKB akan dilakukan di BKKBN pusat, dan pendayagunaanya untuk di daerah.

DOWNLOAD 
DOWNLOAD

Thursday, June 9, 2016

Persyaratan Pensiun TASPEN

Persyaratan Pensiun TASPEN
Persyaratan Pensiun TASPEN
Pembayaran Pensiun Pertama :
Formulir SP4 A + 1 lembar foto copy nya yang telah diisi dan di tanda tangani pemohon
Asli + foto copy SK Pensiun berpasfoto 2 Lembar
Tembusan SK Pensiun berpasfoto untuk PT. Taspen (Persero)
SKPP Asli + lembar kedua yang diterbitkan oleh KPPN/Pemda + 1 Lembar foto copy
Foto copy SK pengangkatan Pertama /Calon pegawai 2 lembar
Foto copy Kartu Pegawai (Karpeg) + Kartu Peserta Taspen (KPT) masing masing 2 lembar
Asli + 1 Lembar foto copy surat keterangan Sekolah/kuliah yang masih berlaku ( tahun ajaran terakhir) bagi anak tertunjang yang umurnya 21 -25'
tahun dan Surat keterangan belum pernah menikah dan belum bekerja disahkan serendah rendahnya Lurah/ Kepala Desa + 1 lembar foto copy
Apabila pensiun bulanan dibayar melalui bank, melampirkan :

Foto copy buku rekening bank sebanyak 2 lembar ( untuk kantor bayar pensiun ditunjuk beberapa kantor bayar yaitu BRI, BPD, BTPN, Kantor Pos,)
Formulir SP3 R + 1 Lembar foto copy nya
Pasfoto terbaru pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar
Pasfoto terbaru suami/isteri pemohon ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Foto copy KTP Pemohon yang masih berlaku 2 lembar
Foto copy NPWP sebanyak 2 lembar
Apabila :
Suami/isteri pemohon adalah PNS, melampirkan fotocopy daftar gaji terakhir suami/istri 2 lembar
Suami/Isteri pemohon adalah Pensiunan, melampirkan foto copy Kartu Identitas Pensiun ( KARIP) sebanyak 2 lembar

Tuesday, June 7, 2016

JKK – PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PNS

JKK – PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PNS
JKK – PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA 
PENGERTIAN
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. 
KEPESERTAAN
Peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
a. Calon PNS dan PNS kecuali PNS Kementerian Pertahanan.
b. PPPK.
c. Pejabat Negara.
d. Pimpinan / Anggota DPRD. 
Kepesertaannya :
Bagi ASN dan Pejabat Negara yang diangkat dan dibayarkan gajinya pada atau sebelum 1 Juli 2015, kepesertaanya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015. 
IURAN
Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% x Gaji Peserta perbulan ditanggung oleh pemberi kerja. 
MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
Perawatan
a. Pemeriksaan dasar dan penunjang.
b. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
c. Rawat inap kelas 1 Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta yang setara.
d. Perawatan intensif.
e. Penunjang diagnostik.
f. Pengobatan.
g. Pelayanan khusus.
h. Alat kesehatan dan Implant.
i. Jasa dokter dan medis.
j. Operasi.
k. Transfusi darah.
l. Rehabilitasi medik.
Santunan
a. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke Rumah Sakit dan atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
b. Santunan sementara akibat kecelakaan kerja.
c. Santunan cacat sebagian anatomis.
d. Santunan cacat sebagian fungsi.
e. Santunan cacat total tetap.
f. Santunan kematian.
g. Biaya pemakaman.
h. Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
i. Penggantian biaya gigi tiruan.
j. Uang Duka Tewas.
k. Bantuan beasiswa.
Tunjangan Cacat
Tunjangan cacat diberikan kepada peserta dengan ketentuan mengalami cacat, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau diputus hubungan kerja sebagai PPPK karena cacat. 
TATA CARA PENGAJUAN MANFAAT JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)
1. Apabila terjadi kecelakaan kerja, Peserta /Ahli waris / Instansi wajib melaporkan kejadian kepada PT TASPEN (PERSERO) paling lambat 3 x 24 jam, dilengkapi dengan Formulir Kecelakaan Kerja Tahap I (Form TASPEN-1) diketahui oleh kepala unit kerja/Instansi.
2. Peserta/Ahli waris/Instansi wajib menyampaikan Laporan Kecelakaan tahap II (Form TASPEN-2) kepada PT TASPEN (PERSERO) berdasarkan Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3).
Perawatan
Apabila peserta dinyatakan sembuh menyampaikan Laporan Kecelakaan Kerja tahap II, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Surat dari Dokter (TASPEN-3).
c. Surat Rujukan Dokter (apabila memerlukan perawatan lebih lanjut).
d. Surat Perintah Tugas / Surat Pernyataan dari Pimpinan Instansi / Surat Keputusan Pejabat yang berwenang.
e. Surat atau Berita Acara dari Pejabat yang berwajib.
f. Foto copy KTP Pemohon.
g. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
h. Kwitansi biaya perawatan dari rumah sakit / puskesmas/klinik yang distempel rumah sakit / puskesmas/klinik dan kwitansi pengangkutan.
Perawatan oleh Rumah Sakit yang ber-PKS dibayarkan kepada Rumah Sakit.
Perawatan diluar Rumah Sakit yang ber-PKS dibayarkan kepada Peserta/Ahli waris.
Pengajuan ini tidak boleh lebih dari 2 tahun terhitung sejak terjadinya kecelakaan.
Santunan Kematian Kerja
Apabila peserta dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang merawat, Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II (Form TASPEN-2) dilampiri persyaratan sebagai berikut :
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Foto copy Surat Kematian.
c. Foto copy Surat Nikah / Surat Keterangan Ahli Waris.
d. Foto Copy Surat Keputusan Tewas.
e. Surat Keterangan Dokter (Form TASPEN-3)
f. Kwitansi biaya – biaya (biaya pemakaman, biaya rehabilitasi, biaya gigi tiruan).
g. Foto copy KTP Pemohon.
h. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
i. Surat Keterangan Sekolah (apabila masih terdapat tunjangan anak berusia 21 s.d. 25 tahun, belum bekerja, belum menikah/pernah menikah.
Santunan Cacat
Mengalami cacat sebagian, persyaratannya adalah sebagai berikut :
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Laporan Kecelakaan Kerja tahap II.
c. Surat Keterangan Dokter (TASPEN-3) yang menerangkan keadaan cacat sebagian selamalamanya.
d. Foto copy KTP Pemohon.
e. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
Mengalami Cacat Total Tetap, persyaratannya adalah sebagai berikut :
a. Formulir Permintaan Pembayaran.
b. Laporan Kecelakaan Kerja tahap II (Form TASPEN-2)
c. Foto copy Surat Keputusan Pemberian Tunjangan Cacat/ Surat Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja sebagai PPPK karena cacat.
d. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP).
e. Surat Keterangan Dokter (TASPEN-3)
f. Foto copy KTP Pemohon.
g. Foto copy Buku Tabungan (apabila pembayaran melalui transfer).
Pengajuan pembayaran Klim manfaat JKK oleh Peserta atau ahli waris dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terjadinya kecelakaan.

http://www.taspen.com