Friday, March 15, 2013

Sanksi Hukum Menurut Orang Gayo Lues

Sanksi Hukum Menurut Orang Gayo Lues
Hidup kita selalu berdasarkan takdir, dari Allah SWT. Yang harus kita jalani. Ada untung, ada rugi. Apabila dapat untung kita wajib bersyukur, apabila dapat musibah harus bersabar. Manusia yang mendapat keuntungan tidak bersyukur, sangat dibenci Allah, demikian juga manusia yang ketika mendapat cobaan dengan musibah tidak bersabar, juga dibenci-Nya.
Rupanya hidup ini tidak luput dari dua hal yang saling bertentangan. Ada surga, ada neraka, ada senang, ada susah, ada siang, ada malam dan seterusnya. Kita menghendaki hidup aman tenteram, baldatun taybatun, warabbum qafur. Tetapi hampir susah mencapainya. Kita menghendaki di kampung kita tak ada criminal (Bahasa Gayo pelangaran). Namun ada juga, terjadi  pelanggaran, apa boleh buat.
Karena itu setiap “ pelanggaran ” kita beri sanksi. Sanksi hukum untuk setiap pelanggaran digolongkan sebagai berikut :
Diet    =pelanggaran yang mengakibatkan kerugian besar bagi orang lain, misalnya seorang membunuh kerbau orang lain, maka dia harus mengganti dengan kerbau yang sama besarnya.
Bela    =pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, ditimpakan sama dengan kerugian yang disebabkan oleh si pelanggar. Nyawa beluh nyawa gantie, rayoh beluh rayoh gantie. Beda diet dengan bela adalah, diet khusus untuk harta yang dapat diganti, sedang bela sesuatu yang tidak dapat diganti.
Rujuk    =pelanggaran/salah jalan yang masih dapat dikembalikan ke jalan yang benar, tingkis ulak ku bide, sesat ulak kudene.
Maas    =pelanggaran yang patut dimaafkan, setelah ditinjau dari segala segi.
Segala sanksi tersebut di atas akan hilang kekuatannya bila yang merasa dirugikan memaafkannya. Apabila yang dirugikan tidak memaafkannya, maka jema opat akan turun tangan menyelidikinya, dengan berpedoman kepada hukum adat, yaitu koro beruer, ume berpeger, malu beruang, mas berpure.
Apabila terjadi pelanggaran :
a.Koro beruer, ume berpeger,    terjadi pelanggaran, koro lepas dan merusak tanaman/masuk sawah, maka sifatnya tidak sengaja, kerugian dibagi dua.
b.Koro beruer, ume gere berpeger,    terjadi pelanggaran, kerbau merusak sawah, maka kerugian tidak diganti, kesalahan di pihak pesawah.
c.Koro gere berpeger, ume berpeger,    terjadi pelanggaran, maka kesalahan ditimpakan kepada pemilik kerbau.
d.Koro gere berpeger, ume gere berpeger,    terjadi pelanggaran, maka tuntutan kerugian dianggap tidak ada.
Atas dasar hukum adat inilah segala sesuatu perbuatan yang melanggar hukum, ditarik garisnya.
Sebagai misal, kejadian dalam penghidupan sehari-hari : seorang gadis diperkosa oleh seorang pemuda di luar rumah pada malam hari. Kejadian ini dilihat dari dasar adat tersebut di atas, diselidiki oleh jema opat dengan teliti. Apa sebab si gadis ke luar rumah pada malam hari, sedangkan koro beruer, gadis harus tinggal di dalam rumah pada malam hari. Tanpa pengawal, seorang gadis dilarang ke luar rumah. Sedangkan pemuda dibenarkan ke luar rumah pada malam hari. Kesimpulannya, gadislah yang bersalah, karena itu si pemuda bebas. Diistilahkan dalam bahasa Gayo, i deretni tarak pakanni musang, ideretni uer pakanni kule, di luar kandang makanan musang, di luar kandang makanan harimau. Bagaimana bila kejadian tersebut terjadi pada siang hari?. Bila mereka tidak berencana sebelumnya, dan pekerjaan itu tidak dilakukan suka sama suka, maka untuk pembuktian dilihat beberapa alternatif, yang diistilahkan dengan :
Ike i belang penyemuran, jemur mayak, ike i belang kolak baju murebek, ike i aih aunen labu mupecah. Pembuktian harus nyata, tidak dibuat-buat
Previous Post
Next Post

0 komentar: