Di Gayo Lues, daerah pemerintahan yang terkecil disebut kampung. Kampung dalam hukum disebut Sarak. Sarak ini diperintah oleh jema opat, yaitu : sudere, urang tue, pegawe dan pengulute. Keempat unsur jema opat ini mempunyai fungsi masing-masing, sebagai berikut :
Sudere = rakyat banyak, fungsinya genap mufakat, golongan ini dapat disamakan dengan badan pekerja. Golongan ini harus bersatu padu melaksanakan segala tugas untuk kepentingan bersama.
Urang tue = perwakilan yang anggotanya diambil dari orang-orang tua yang telah banyak pengalaman, fungsinya musidik sasat, meneliti segala pekerjaan yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama, dan juga sebagai penasehat adat.
Pegawe = golongan masyarakat yang anggotanya diambil dari para ahli dalam pertukangan, dan pengetahuan lainnya, fungsinya muperlu sunet, artinya mereka mengetahui apa yang harus dikerjakan untuk kesejahteraan bersama.
Pengulute = pemimpin kampung yang diangkat berdasarkan pemilihan secara langsung, fungsinya musuket sifet, pemimpin masyarakat secara adil, tidak berat sebelah. Nyuket kuara gere naeh rancung, nimang kuneraca gere naeh alihen.
0 komentar: