Muperpakat sara kampung, maksudnya pemberitahuan kepada kepala kampung, imem, orang-orang tua kampung tentang waktu pelaksanaan perkawinan, dan lain-lain. Boleh dikatakan sebagai undangan resmi.
Menghadapi hari H, pangkalan/sukut sibuk dengan tugasnya masing-masing. Kaum bapak membuat tempat kesenian/rerampe, dan lain sebagainya, sedangkan kaum ibu menentukan beberapa orang sebagai pengundang/mango ke berbagai penjuru. Yang diundang adalah :
1. Ralik,
2. Juelen,
3. Sebet,
4. Guru.
1. Ralik
Ralik dimaksudkan kelompok kakek, nenek, paman calon aman mayak, artinya orang tua (dari) ibu calon aman mayak, abang dan atau adik laki-laki dari calon aman mayak, beserta keluarganya.
2. Juelen
Juelen dimaksudkan bibi beserta kail beserta famili dekatnya.
3. Sebet
Sebet dimaksudkan seluruh kenalan, baik kenalan semasa sekolah, di klub-klub, di sanggar-sanggar, dan juga kenalan orang tua si calon aman mayak, dan lain-lain.
4. Guru
Guru dimaksudkan sebagai guru ngaji, guru/bidan yang membantu kelahiran dahulu, dukun yang pernah mengobati si calon, dan orang tua, dan lain-lain
0 komentar: